Kartu Bantuan Subsidi Bagi Guru PAI Bukan PNS Sudah Bisa Dicetak

Guru PAI

Ilustrasi guru agama. (Tafsiralquran.id)

JAKARTA, BINGAR.ID – Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana memastikan kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Bukan PNS sudah bisa dicetak. Para penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.

“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” tegas Rohmat Mulyana di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Baca juga:Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Bakal Terima Subsidi Gaji

Menurut Rohmat Mulyana, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU. Dengan rincian, sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sedang sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.

“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” jelas Rohmat.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Tiga Skema Keringanan UKT Mahasiswa PTKN

Dana  BSU  untuk  setiap  guru  PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8 juta. Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening  penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.

“Dana  BSU untuk  guru PAI  bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” jelas Rohmat.

Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan bahwa informasi  rekening  GPAI  yang  ditransfer  BSU,  dapat  dilihat di  Kartu BSU pada  Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.

Baca juga: Kemenag Bangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Tengerang dan Lebak

Menurutnya, untuk guru PAI  bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya  bisa diambil di  outlet  bank sesuai  data  yang  tertera pada Kartu BSU. Pengambilan dana BSU  tersebut harus menyerahkan Kartu  BSU yang  sudah  ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.

“Jika  pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa. Dana BSU  guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat  diambil  mulai  29  Desember  2020  sampai 30 Juni 2021,” tandasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait