JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Agama menerbitkan tiga skema keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terimbas wabah Covid-19.
Tiga skema keringanan pembayaran UKT tersebut meliputi pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Plt Dirjen Pendidikan Islam pada Kemenag, Kamaruddin Amin menerangkan, keringanan dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya seperti yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.
Dia menjelaskan, keringanan tentang UKT pada PTKN telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020 lalu.
Menurutnya, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelasnya.
“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” sambungnya.
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya. (*Ahmad/Red).