SERANG, BINGAR.ID – Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas terhadap fenomena mulai maraknya aksi berandalan jalanan yang berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan.
“Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan, maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat!” kata Kapolda, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Polda Banten Pastikan Anggota yang “Banting” Mahasiswa Akan Disanksi
Instruksi Kapolda ini berkaitan dengan peristiwa November 2021 lalu, yang mana berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Lebak. Akibatnya, 3 orang terluka dan 1 diantaranya bahkan meninggal dunia.
Sebelumnya, viral pula di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain, beruntung tidak ada korban ketika itu. Di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan dan street crime yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.
“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tegas Rudy.
Baca juga: Polda Terjunkan Personel Berkemampuan Kontijensi Bencana di Pilkades Lebak
Dia menerangkan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.
“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” pesan Rudy. (Ahmad/Red)