SERANG, BINGAR.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memastikan akan memproses dan memberi sanksi terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan dengan cara membanting seorang mahasiswa yang melakukan demo saat HUT Ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Pasalnya, Polda mengakui anggota yang diketahui berinisial NP berpangkat brigadir itu telah menyalahi aturan penanganan aksi massa.
Baca juga: Aci Sayangkan Penanganan Aksi Demo di Tangerang: Tidak Humanis
“Pak Kapolda sendiri sudah meminta maaf, dan pernyataan beliau juga tegas tidak dibenarkan kepada personel pengamanan melakukan kekerasan. Atau setidaknya tidak dibenarkan personel pengamanan yang melakukan kegiatan pengamanan di luar dari SOP-nya,” ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (14/10/2021).
Namun begitu, Shinto belum bisa membeberkan sanksi apa yang akan diberikan. Sebab proses pemeriksaan terhadap anggota tersebut masih berjalan dan ditangani Propam Polda Banten.
“Hari ini Propam Polda Banten menarik perkara terhadap anggota NP ke Polda Banten sehingga pemeriksaan lanjutan dan sanksi terhada yang bersangkutan akan diproses oleh Divpropam Polda Banten. Tetapi nanti kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan tentu saja kita dasarkan pada hal yang ditemukan menjadi fakta oleh Prompam Polda Banten,” terangnya.
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Polri Tak Represif Atasi Pendemo
Namun yang jelas, institusi Polri khususnya Polda Banten telah melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
“Dan Kapolda tegas proses dan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Tapi saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Divpropam Polda Banten,” pungkasnya. (Syamsul/Red)