JAKARTA, BINGAR,.ID – Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, resmi diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR RI.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam konferensi persnya, Rabu (13/1/2021).
“Surpres telah kami terima dari bapak Presiden yang mana bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Polri ke depan dengan nama tunggal yaitu, bapak Drs Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya kepada wartawan.
Mantan Kapolda Banten itu menyingkirkan nama-nama lain yang sempat santer diisukan menjadi suksesor Jenderal Idham Azis. Mereka adalah Komjen Gatot Edy Pramono, Komjen Boy Rafly Amar, Komjen Arief Sulistyanto, dan Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Lima Calon Kapolri Baru, Dua Diantaranya Mantan Kapolda Banten
Pria kelahiran Ambon, Maluku pada 5 Mei 1969 itu juga pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi. Tepatnya pada 27 Oktober 2014.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.
“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.
Baca juga: Usai Pilkada Serentak, Kapolri Geser Posisi Polda Banten
Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.
“Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Puan.
Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis akan memasuki masa pensiun 1 Februari 2020 mendatang. Sesuai dengan prosedur, Presiden akan menunjuk Kapolri baru dan menyerahkan namannya ke DPR untuk menjalani tes kelayakan. (Ahmad/Red)