PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang memilih untuk kembali memundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021.
Meski, akibat pengunduran itu membuat beberapa Calon Kepala Desa mulai bergejolak. Mengingat biaya pencalonan mereka semakin membengkak.
Baca juga: Pilkades Dipastikan Mundur, Pemkab Pandeglang Beri Dua Opsi Jadwal Pencoblosan
Namun, Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pengunduran dilakukan lantaran sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Bahkan, apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memaksa untuk melaksanakan Pilkades, hal itu bakal berdampak terhadap realisasi Dana Desa (DD).
“Kalau pada saat kita tidak melaksanakan perintah dari Inmendagri ini kita bisa kena sanksi. Mungkin saja nanti kalau kita memaksakan 8 Agustus Dana Desa tidak bakal di transfer oleh pemerintah pusat,” kata Doni, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Pilkades Ditunda, Incumbent Boleh Jabat Kades Lagi Sampai 21 Juli
Maka dari itu, Pemkab tidak bisa menghindari aturan tersebut dan mengimbau Calon Kades memahami kondisi tersebut.
“Karena pemerintah itu punya regulasi yang harus ditaati oleh kita yang di bawah. Tinggal bagaimana kita mentaati aturan itu,” ucapnya. (Syamsul/Red)