PANDEGLANG, BINGAR.ID – Guna mengantisipasi terjadinya konflik Pilkades 2021 yang disebabkan informasi melalui media sosial (Medsos), Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang membentuk tim cyber.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Werlansyah mengatakan, hal itu dilakukan guna memantau setiap kegiatan para simpatisan calon Kepala Desa di Medsos. Mengingat media sosial merupakan salah satu faktor terjadinya konflik bagi para simpatisan calon.
Baca juga: DPT Rampung, Pilkades Pandeglang Tinggal Tunggu Sinyal Kemendagri
“Keramaian pemilihan Kepala Desa serentak 2021 tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga jagat maya. Sebab, media sosial kerap dijadikan sebagai media promosi pasangan calon atau sebaliknya penyebaran berita bohong (hoax-red),” kata Belny, Selasa (12/10/2021).
Bahkan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi para simpatisan yang terbukti menyebarkan berita bohong dan mengarah kepada black campaign.
“Penyebaran berita bohong sangat dekat kaitannya dengan black campaign atau kampanye hitam yang mempunyai maksud menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin,” tegasnya.
Baca juga: Deklarasi Pilkades Damai di Pandeglang Digelar Secara Hybrid
Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang terbukti melakukan tindakan itu maka bakal dikenakan sanksi dengan pasal 28 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja sebar berita bohong dan menyesatkan diancam 6 tahun penjara.
“Dapat juga dipersangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU NO. 1 THN 1946, Barang siapa siarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam 10 tahun penjara,” tandasnya. (Syamsul/Red)