BINGAR.ID – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Salat Jumat dua gelombang berdasarkan aturan ganjil genap nomor ponsel atau handphone (HP) jemaah.
Aturan Salat Jumat ganjil genap sesuai nomor HP itu tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020.
SE DMI ini ditujukan kepada seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/Ta’mir Masjid se-Indonesia.
DMI memastikan SE ini telah sesuai Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu disebutkan bagi masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga meluber ke jalan, dianjurkan melaksanakan Salat Jumat dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.
Pengaturan Salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomor ponsel jemaah diatur agar jumlah jemaah dapat teratur dalam setiap gelombangnya.
Dalam aturan itu, apabila Salat Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jemaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil, melaksanakan Salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.
“Contoh 19 Juni 2020, maka jemaah yang memiliki nomor handphone ujungnya ganjil (contoh 081….31 ), Salat Jumat pada gelombang pertama,” bunyi SE tersebut.
Anjuran itu juga berlaku sebaliknya. Apabila Salat Jumat bertepatan dengan tanggal genap, maka jemaah memiliki ujung nomor ponsel genap, melaksanakan Salat Jumat pada gelombang pertama.
Sedangkan bagi jemaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil, mendapat kesempatan Salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua DMI, Jusuf Kalla mengatakan hal tersebut tergantung masjidnya. Dia mencotohkan, kapasitas masjid 1.000 orang, kalau dilonggarkan 1 meter, berarti sisa kapasitas itu 40 persen. Sisa 400. Kalau jemaahnya banyak dan berpotensi meluber ke jalanan, maka solusinya digelar dua gelombang.
”Jika sebelumnya imam masjid selalu menghimbau untuk merapatkan saf, sekarang terbalik. Saf harus dijaga jaraknya dan dilonggarkan” kata JK.
“Semua sudah disetujui, solusinya dua shift dan itu sudah disetujui ulama, dengan keputusan boleh 1 kali dan 2 kali. Secara agama sudah kita bicarakan” lanjutnya.
“Itu cara, kita berdosa kalau kita tidak memberi kesempatan Salat Jumat. Kemarin ada contoh kasus salat jarak 1 meter, karena tidak ada tempat akhirnya dia masuk lift dan salat di lift. Ini kan malah tidak tepat, lebih baik salat 2 gelombang” tutupnya. (*Ahmad/Red).