Ini Empat Aspek yang Harus Ditetapkan Pemda Dalam Tangani Covid-19

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Foto: BNPB)

JAKARTA, BINGAR.ID – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menekankan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk menerapkan beberapa poin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Doni Monardo dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta jajaran unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Positif Corona, Warga Tangsel Meninggal Dunia

“Dalam arahan tersebut, Doni meminta agar semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Senin (16/3/2020).

Dalam arahannya, Doni menginstruksikan bagi tiap-tiap daerah menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan dengan mencakup 4 (empat) aspek yaitu; Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Diduga Corona, Seorang Warga di Pandeglang Diisolasi ke RSUD Berkah

Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi Social Distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktivitas Front Liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.

Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat melakukan penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah (RSUD), Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing.

Baca juga: Irna Narulita Tolak Beri Izin ASN Kerja Dari Rumah

Kemudian dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan kolaborasi pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).

Adapun sebelum membuat keputusan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera.

Kebijakan dan tindakan penanganan Covid-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kemudian yang terakhir, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional. (Ahmad/Red).

Berita Terkait