PANDEGLANG, BINGAR.ID – Uang negara yang dipulihkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sampai bulan Mei 2023, sudah mencapai Rp700 juta. Jumlah itu setengah dari total pemulihan uang negara tahun 2023 oleh bidang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang tercatat sebesar Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi Datun Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin menuturkan, pemulihan keuangan negara yang diperoleh tahun ini sebagian besar berasal dari penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ratusan desa.
“Kalau yang untuk (iuran BPJS) desa itu kan sekitar Rp500 juta ya tunggakannya, itu sudah masuk sekitar Rp450-an juta,” ucap dia, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Ratusan Kades di Pandeglang Dipanggil Kejari Imbas Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Rizal menerangkan, tahun ini pihaknya juga menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan perihal tunggakan iuran dari pelaku jasa konstruksi. Selain itu ada pula penanganan upaya pemulihan uang negara dari masalah pengelolaan Pasar Menes dan penagihan piutang dari mitra Badan Usaha Milik Daerah Pandeglang Berkah Maju (BUMD PBM), yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.
“Kalau yang berjalan tahun ini baru tiga permohonan. Yang pertama itu dari BPJS Ketenagakerjaan, kedua dari Dinas Koperasi UMKM terkait bayar retribusi Pasar Menes. Nah yang ketiga itu dari BUMD, Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju,” terang Rizal.
Baca juga: Kejari Pandeglang Kembali Umumkan Tersangka Maling Dana BOS Afirmasi
Kedepannya, Rizal menyarankan Pemerintah Daerah untuk melibatkan Kejari sebagai Jaksa Negara ketika akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Langkah itu sebagai bentuk antisipasi adanya wanprestasi, sehingga korps adhyaksa tidak sebatas bertindak ketika sudah terjadi masalah.
“Ke depan sih Pemerintah Daerah lebih selektif lagi ya, asas kehati-hatiannya tentu harus diperhatikan. Ketika misalkan terkait dengan modal, terkait dengan ini kan tentu harus melihat itu, kehati-hatiannya,” saran dia. (Ahmad)