BINGAR.ID – Pemerintah pusat berencana akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan Veteran maupun pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rencana pembagian THR akan dilangsungkan pada hari ini Jum’at (15/5/2020) melalui PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen yang ada diseluruh daerah.
Pencairan THR tersebut sesuai perintah Menteri Keuangan yang menyebut, pembagian THR bagi PNS hingga TNI dan Polri paling lambat dicairkan Jumat (15/5/2020).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020.
“THR yang diberikan sebesar penghasilan Maret 2020. THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” kata SVP Sekretaris Perusahaan Taspen, M. Ali Mansur.
Adapun komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.
“Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan,” tuturnya.
Ia menegaskan kepada kantor bayar untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19 serta mengimbau Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen (Persero). (*Azis/Red)