PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang oknum RT di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran melakukan perbuatan asusila, terhadap anak tirinya sendiri yang baru berusia 15 tahun.
Oknum Ketua RT berinisial AS (39) tersebut, saat ini sudah ditahan paska proses pelimpahan tahap II, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, berserta penyerahan sejumlah barang bukti kejahatannya pada korban berinisial A (15).
Baca Juga : Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel Asal Panimbang
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang, Wiliam Marcus Sebastian membenarkan, kalau pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II, atas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan AS terhadap anak tirinya yang A, yang saat ini prosesnya sudah mulai masuk ke penuntutan dan menahan tersangka.
“Telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Unit PPA Polres Pandeglang pada hari Senin tanggal 22 April 2024 dengan perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AS,” jelas William, Selasa 23 April 2024
Dikatakan William, tersangka AS akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.
Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun 2022 : Catatan Kekerasan Anak Di Kabupaten Pandeglang Masih Tinggi
“Telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 12 Mei 2024,” terangnya.
William juga menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
“Kita akan melimpahkan dengan segera perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pandeglang,” tegasnya.
Baca Juga : Niat Selamatkan Ibu yang Diperkosa, Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pembacokan
Sebelumnya, kasus ini sendiri sudah ditangani oleh kepolisian resort (Polres) Pandeglang setelah istri pelaku atau ibu kandung dari korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS yang merupakan oknum RT di salah satu kecamatan di wilayah Pandeglang. Menurut Oki, AS diamankan karena diduga telah mencabuli anak tirinya.
“Betul, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, adapun pelaku merupakan bapak tiri dari korban. Pelaku salah satu RT di Kampungnya,” kata Oki saat pres release ungkap kasus pencabulan, di Mapolres Pandeglang.
Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Oleh Ayahnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dikatakan Oki, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku AS diketahui telah 2 kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Hal tersebut terungkap usai korban diketahui hamil 2 bulan.
“Kejadian pertama pada Rabu 18 Oktober 2023, kejadian kedua pada Rabu 25 Oktober 2023, di rumahnya. Hal ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa putrinya positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan,” ungkapnya.
“Kemudian, ibunya melaporkan kasus tersebut ke Polres, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa tersangkanya merupakan bapak tiri korban,” sambungnya.
Dijelaskan Oki, adapun untuk modus oprandi yang dilakukan pelaku yaitu memanfaatkan situasi sepi saat istrinya berangkat bekerja. Kemudian, pelaku dan korban menonton tv dan tidur dengan korban, saat itu lah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
“Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari korban yang merupakan anak tirinya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, kata Oki, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 potong sarung, 1 BH warna abu-abu dan 1 potong celana dalam.
“Saat penangkapan terhadap pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang TPKS UU RI nomor 12 tahun 2022.
“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. (Sandi/Adyt)