Gubernur Banten Diminta Selesaikan Persoalan Pertambangan Ilegal di Lebak Selatan

Pertambangan

Ilustrasi Aktifitas Tambang (Pixabay)

LEBAK, BINGAR.ID – Pertambangan Batu Bara ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, Kabupaten Lebak, hingga saat semakin menjamur, bahkan sampai merambah ke lahan milik warga.

Aktivis Lebak Selatan, Hasan Sadeli mengaku banyak pemilik lobang, maupun koordinator lapangan (Koorlap) batu bara, yang melakukan penambangan liar di wilayah milik Perhutani.

Baca Juga : Enam Penambang Emas Ilegal di Lebak Tertimbun Longsor, Empat Meninggal Dua Hilang

“Lokasi penambangan menyebar di wilayah Perhutani Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah di Kabupaten Lebak,” aku Hasan Sadeli, Sabtu 8 Maret 2025.

Hasan pun menambahkan, bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut, diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum (APH), oknum LSM, dan oknum yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Baca Juga : Ormas Badak Banten Unjuk Rasa, Tuntut Solusi Bagi PETI

“Modusnya adalah dengan menempatkan koordinator pengumpul uang dari para Koorlap dan pengusaha batu bara, yang kemudian disetorkan kepada oknum-oknum tersebut setiap bulannya,” jelasnya lagi.

Menyikapi hal tersebut, Hasan berharap Gubernur Banten dapat segera menyelesaikan persoalan ini, dengan melakukan penataan dan pembinaan, agar kegiatan pertambangan tersebut bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Baca Juga : PT. CSD Pandeglang Akui Bakal PHK Ratusan Karyawan

“Saya harap penambangan liar batu bara memiliki legalitas, sehingga para pengusaha dan masyarakat yang berprofesi sebagai penambang, tidak lagi menjadi korban pungli, dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Widi/Red)

Berita Terkait