Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Begini Syaratnya

KPU Pandeglang

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi. (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mereka bisa mendaftarkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), baik untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Belum Ada Parpol Daftarkan Bacalegnya ke KPU Pandeglang

“Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mantan terpidana korupsi untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan. Diantaranya wajib melampirkan surat keterangan dari Kepala Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara. Serta menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi, Sabtu (6/5/2023).

Selain itu, eks napi koruptor harus melampirkan surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan yang ditayangkan media massa.

“Bagi yang pernah dipidana, maka dia harus melampirkan keterangan dari media bahwa dia sudah diumumkan ke publik. Dia harus melewati jeda lima tahun. Misal si A bebas murni ditahun 2019, maka dia boleh karena sudah memasuki masa jeda lima tahun,” ujar dia.

Baca juga: KPU Pastikan Honor PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Naik

Ahmadi menjelaskan, ketentuan mantan napi korupsi diperkenankan mendaftar jadi Bacaleg, sesuai Pasal 45 A ayat 2 PKPU Nomor 31 tahun 2018, tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada Pemilu 2019 lalu.

“Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” sebutnya.

Bukan hanya mantan napi koruptor, mantan napi kasus tindak pidana lain juga diperbolehkan berpartisipasi sebagai Bacaleg Pemilu 2024 mendatang. Syarat yang dibebankan pun sama dengan eks napi korupsi.

“Semua mantan napi harus melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan,” tutup dia. (Ahmad)

Berita Terkait