PANDEGLANG, BINGAR.ID – Eks bangunan kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Pandeglang, di Jalan Raya Pandeglang – Serang tepatnya di Sukarela, Kecamatan Pandeglang, disulap menjadi lapak pedagang buah-buahan.
Sedikitnya, ada 4 pedagang berjejer menjajakan dagangannya di 5 lapak yang ada diarea bangunan yang rusak parah, menggunakan bambu dan terpal. Menjamurnya pedagang dengan memanfaatkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang itu diduga akibat bangunannya dibiarkan terbengkalai alias tak terawat.
Keberadaannya tak luput dari penarikan retribusi oleh instansi terkait. Setiap bulan, para pedagang harus membayar sewa lahan sebesar Rp540 ribu untuk lapak berukuran 22,425 M2, sementara untuk lapak yang berukuran 67,5 M2, mereka membayar Rp1,4 juta.
“Kami menyewa disini setiap bulan bayar ke Pemkab Pandeglang, biasanya kami yang mendatangi untuk membayar retribusi,” kata salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/6/2020).
Sementara Kabid Pasar Disperindag Pandeglang, Abdul Haris mengaku, tak tahu-menahu soal retribusi tersebut. Namun ia mengakui, bahwa lahan itu milik Disperindag Pandeglang.
“Saya enggak tahu kalau ada penarikan retribusi itu, karena memang enggak masuk ke kami. (Sewa) itu bukan dari kami. Mungkin langsung ke bagian BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Pandeglang,” katanya belum lama ini.
Terpisah Kabid Aset, BPKD Pandeglang, Muslim Taufik mengakui bahwa BPKD yang menarik retribusi dari lahan itu. Hal itu karena, selama ini lahan tersebut tak di manfaatkan oleh Disperindag, sementara para pedagang terus menjamur disana.
“Karena sampai tahun 2019, sudah banyak yang menggunakan lahan tersebut, namun tak ada pemasukan untuk Pendafatan Asli Daerah (PAD) sehingga lahan tersebut ditarik pengelolaanya dari Disperindagpas ke Sekertariat Daerah,” kata Muslim.
Menurut Muslim, penyewaan lahan oleh pedagang ini disetujui langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Fery Hasanudin pada tanggal 4 Desember 2019 dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Setelah dilakukan sewa, para pedagang pun langsung membayar retribusi setiap bulannya.
“Setelah beberapa kali bertemu dengan pedagang, akhirnya para pedagang sepakat untuk dilakukan sewa, sewa ini disetujui juga oleh pak Sekda untuk dilakukan penarikan retrubusi berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2011,” jelasnya.
Ia melanjutkan, para pedagang hanya menyewa lahannya saja, karena untuk bangunan eks kantor Disperindagpas sudah dihapuskan dari aset. Mengingat, bangunan itu terkikis oleh pelebaran jalan dan sudah tak layak pakai.
“Hanya sewa lahan saja, karena bangunan sudah dihapuskan (Dari Aset) pertama sudah tidak layak dan kedua ada pelebaran jalan,” pungkasnya. (Syamsul/Red)