TANGSEL, BINGAR.ID – Bea Cukai Tangerang (BeTa) melakukan sosialisasi berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Sosialisasi secara virtual itu juga melibatkan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), bersama Puspitek beserta seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) yang tersebar di seluruh Indonesia, serta perwakilan Perguruan Tinggi di wilayah pengawasan BeTa, Selasa (14/7/2020) lalu. Rencananya, BeTa juga akan menggandeng Puspitek dalam mengimplementasikan aturan tersebut.
Kepala Kantor BeTa, Guntur Cahyo Purnomo menuturkan, sosialisasi itu dilakukan untuk membahas salah satu fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Semoga sosialisasi dapat dipahami oleh para pihak yang terlibat dan meminimalkan kendala pada saat proses kepabeanan terjadi, prosedur menjadi lebih jelas dan kegiatan berjalan lancar hingga proses penyelesaian barang tersebut” ujarnya melalui rilis yang diterima Bingar.id.
Kepala Seksi Bantuan Hukum Kantor Wilayah DJBC Banten, Didit Prayudi Sidharta menerangkan, latar belakang diterbitkannya PMK tersebut tidak lain untuk penyederhanaan sistem dan prosedur. Objek fasilitas merupakan barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Sedangkan subjek fasilitas meliputi Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, dan badan usaha. Selain itu, persyaratan dokumen dan proses permohonan secara manual maupun otomasi hingga penyelesaian barang impor menjadi poin-poin penting dalam pembahasan,” jelasnya.
Dia mengaku, regulasi itu mendapat respons baik dari para peneliti, perekayasa, dan pihak lainnya termasuk perwakilan Perguruan Tinggi guna mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Di masa pembangunan ekonomi inovasi sekarang ini, kita dituntut untuk terus berkarya dan Bea Cukai turut berperan mendukung keberlangsungan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui misi dan tusinya. Bersinergi kembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, wujudkan Bea Cukai makin baik,” tutupnya. (Ahmad/Red)