Duh! Pinjol Jadi Pemicu Kasus Perceraian di Lebak

Foto ilustrasi. Freepik

LEBAK, BINGAR.ID – Sekitar 328 kasus perceraian sudah terjadi di Kabupaten Lebak sejak awal Januari 2024. Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat, ratusan kasus perceraian itu salah satunya disebabkan oleh Pinjaman Online (Pinjol).

“Mereka melakukan pinjaman tanpa diskusi terlebih dulu kemudian memicu pertengkaran hingga berpisah,” ujar Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga : Pemerintah Klaim Sudah “Bersihkan” Ribuan Aplikasi Pinjol

Selain Pinjol, hal lain yang menjadi faktor perceraian di Lebak adalah perselingkuhan, perselisihan, ekonomi, media sosial, hutang, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Faktor pertengkaran dan ekonomi adalah salah-satu faktor perceraian terbanyak di Lebak. Kalau data perceraian dari awal Januari sampai sekarang itu sudah berjumlah 328 perkara,” jelasnya.

Dia menjabarkan dari 328 kasus, 53 perkara diajukan oleh suami, dan 275 perkara atau 83 persennya yang mengajukan adalah pihak perempuan atau istri. Sekitar 120 orang yang mengajukan perceraian adalah usia dibawah umur 30 tahun atau 43 persen dari beberapa usia yang masuk. Artinya angka perceraian yang masuk adalah didominasi oleh pasangan yang masih muda.

Baca Juga : Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Lebih Hati-hati Berikan Data Pribadi

“Bisa jadi karena disebabkan oleh tingginya angka pernikahan di bawah umur dimana usia perkawinan mereka tidak sampai 5 sampai 10 tahun akhirnya juga akhirnya berpisah,” beber Gushairi.

Data akhir tahun 2023, tercatat, 1.028 kasus gugatan diajukan oleh para istri, dan 216 perkara cerai talak diajukan oleh suami.

Baca Juga : Satgas Kewaspadaan Investasi di Banten Dibentuk

“Saya berharap agar masyarakat memaknai arti pernikahan sebenarnya, dan agar menjadi perhatian bersama bahwa perceraian bukanlah jalan terakhir selagi bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau secara baik-baik,” kata dia. (Ahmad)

Berita Terkait