LEBAK, BINGAR.ID – Dua pemuda berinisial IRT (27) dan DC (27), digasak jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Mereka diamankan usai menguras brankas uang milik sebuah minimarket di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang Km 12, tepatnya di Kampung Cibuah, Kecamatan Warung Gunung.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, kedua pelaku diciduk di rumah masing-masing di daerah Cipanas, Lebak. Dalam melancarkan aksinya mereka tergolong kejam.
Sebab aksi pencurian mereka disertai dengan senjata tajam sehingga mereka tidak segan-segan melukai korban jika melawan. Tidak hanya itu, ketika menguras uang Rp6,4 juta milil minimarket tersebut, mereka juga menyekap dua pegawainya.
“Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB. Satu menunggu di kasir dan satu pegawai di ruangan brankas. Tiba-tiba masuk dua pelaku sambil mengacungkan golok ke arah pegawai di kasir. Di bawah ancaman senjata tajam, pegawai kasir itu digiring masuk ke dalam ruangan tempat menyimpan brankas,” kata David. Sabtu (29/8/2020)
Usai menggasak uang jutaan rupiah, keduanya langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sementara kedua pegawai masih disekap di ruangan dalam kondisi pintu terkunci.
“Pelaku mengunci kedua pegawai di ruang berangkas itu setelah itu keduanya kabur,” ucapnya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Xtreme yang digunakan merampok, golok, handphone, kaos dan uang Rp89.000.
“Pelaku sudah diamankan. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Pandeglang itu. (Syamsul/Red)