DPMPTSP Tegaskan Kawasan Carita Tak Boleh Dibangun Tambak Udang

Tambak Udang di Carita

Salah satu jalur pipa yang diduga akan dijadikan saluran pembuangan limbah tambak ke kawasan Pantai di Carita. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kecamatan Carita dipastikan tidak diperuntukan untuk usaha tambak udang. Sebab berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menegaskan bahwa Carita merupakan kawasan wisata.

Atas dasar itu lah, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang mengaku tidak pernah mengeluarkan izin tambak udang di kawasan tersebut.

“Dalam RTRW jelas itu zonasi wisata. Jadi, kalau tidak memungkinkan kami tak akan mengeluarkan izin. Tapi jika memang sesuai dengan aturan pasti kami terbitkan,” ujar Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Dinilai Langgar Perda, KPPC Desak Usaha Tambak Udang di Carita Dihentikan

“Mereka (pengusaha tambak udang di Carita) bergerak itu belum ada izin. Karena kami tak mengeluarkan izin tambak udang. Ditambah harus ada dari pihak Tata Ruang yang mengkaji dan Dinas Pariwisata (Dispar) karena itu zonasi wisata,” sambungnya.

Ida menyebut, dalam Perda RTRW hanya mengatur Sembilan kecamatan yang diperuntukkan untuk kawasan tambak udang. Sembilan kecamatan itu meliputi Kecamatan Sumur, Cigeulis, Panimbang, Cikeusik, Sukaresmi, Cibitung, Cimanggu, Pagelaran dan Kecamatan Labuan.

“Jadi diluar itu tak diperbolehkan,” tegasnya seraya memastikan pembatasan izin tersebut bukan menghalangi investor.

Baca juga: Kembangkan Kawasan Wisata Carita, KPPC Ajak Semua Pihak Duduk Bersama

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada DPMPTSP Pandeglang, Erik Widaswara mengaku, pengusaha tambak udang pernah konsultasi ke DPMPTSP dan sudah diberikan penjelasan bahwa wilayah Carita tak bisa digunakan tambak udang.

“Kalau konsultasi pernah, namun kami belum menindaklajuti. Mungkin mereka lewat OSS. Tapi tak bisa sembarangan karena ada persyaratan pendukung lainnya yang mesti dipertimbangkan seperti dari Tata Ruang dan wisata karena itu zona wisata,” jelasnya.

DPMPTSP mengklaim, sudah pernah meninjau ke loaksi untuk melakukan kajian soal tambak udang yang ada di Carita.

“Berdasarkan pengaduan warga dan pelaku usaha wisata, Bidang Pengawasan sudah dua kali turun ke lapangan melakukan kajian, meneliti dan bahkan konfirmasi langsung ke warga, desa dan kecamatan,” pungkasnya.

Baca juga: Pesisir Pantai Carita-Anyer Kritis Akibat Abrasi dan Tsunami

Diberitakan sebelumnya, pelaku wisata di Carita mengeluhkan pertumbuhan tambak udang yang dinilai dapat merusak lingkungan hingga mata pencaharian warga yang menggantungkan nasibnya dari sektor pariwisata.

Soalnya, pipa pembuangan limbah usaha tambak dialiri ke kawasan wisata Pantai Carita yang mengancam timbulnya limbah dan merugikan wisatawan serta masyarakat. (Sajid/Red)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru