DPMPD Pastikan Pilkades Digelar Juli, Janji Tak Digeser Lagi

Pilkades Pandeglang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan. (Bingar/Syamsul)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memastikan penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal berlangsung 18 Juli 2021 mendatang.

Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, Pilkades tahun ini dipastikan tak akan lagi bergeser. Semula, jadwal Pilkades harus ditunda, dari jadwal sebelumnya tanggal 13 Juni 2021. Hal itu diakibatkan tahapan yang belum siap lantaran terganjal oleh pelantikan Bupati Pandeglang yang baru dilaksanakan 26 April 2021 lalu.

Baca juga: Pilkades di Pandeglang Terancam Batal, Ini 2 Penyebabnya

“Panitia tingkat kecamatan kan sudah dibentuk sejak April lalu. sudah dilakukan sosialisai juga, sekarang mulai perencanaan berapa tahapan pelaksanaanya seperti apa ini lagi dirancang oleh teman-teman Badan Pengawas Desa (BPD),” kata Doni, Selasa (18/5/2021).

Ditegaskannya, bagi Kepala Desa (Kades) yang sudah menjalani masa jabatan selama tiga periode tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali.

“Dalam partaruan bupati sudah diatur, yang sudah tiga kali ia tidak bisa mencalonkan,” ucapnya.

Sementara itu, kurang lebih tercatat sebanyak 100 desa bakal dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) jelang pemilihan Kades.

“Tidak semua di Plh-kan karena memang ada beberapa yang mau mencalonkan lagi, karena masih bisa untuk masa jabatannya ada yang baru satu atau dua kali. Jadi Plh itu diatur oleh peraturan pemerintah,” ucapnya.

Baca juga: APDESI Pertanyakan Urgensi Pembatalan Pilkades di Bulan Juni

Sedangkan untuk jabatan Plh hanya berlangsung selama satu bulan pasca-Kepala Desa sudah ditetapkan sebagai calon.

“Waktu untuk PLH itu satu bulan, karena ini pada saat pencalonan kepala desa dan dia sudah menjadi calon maka dia harus cuti selama 21 hari kalau tidak salah. Plh itu bisa dijabat oleh sekdes dan perangkat desa tergantung penunjukan dari pihak kecamatan,” tandasnya.

Diketahui, tahun ini ada 207 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak. Satu desa diantaranya melangsungkan Pergantian Antar Waktu (PAW). (Syamsul/Red)

Berita Terkait