PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mengaku tidak bisa mengisi kuota transmigrasi yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Pandeglang, Dadun Kohar mengatakan, hal itu disebabkan adanya wabah Covid-19.
“Pemberangkatan transmigrasi di-cut atau ditiadakan. Mungkin nanti akan diberangkatkan pada tahun 2021, karena situasi Covid. Dan memang itu sudah dari jauh-jauh hari. Kami pun tidak bisa melaksanakan kegiatan transmigrasi,” kata Dadun saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (13/7/2020).
Ia mengakui, meski Pemerintah Pusat mengakhiri masa tanggap bencana Covid-19, namun pihaknya tetap tidak melaksanakan program tersebut, lantaran batas waktu yang dirasa sudah mepet.
“Pelaksanaannya itu biasanya Oktober. Tidak bakal terkejar karena mepet dan tahapan transmigrasi itu panjang, banyak yang harus dilakukan mulai dari pelatihan dan pembinaan terus cek kesehatan untuk masyarakat yang nanti nya berangkat,” bebernya.
Padahal kata Dadun, jatah transmigrasi bagi Pandeglang tahun ini lebih besar ketimbang tahun lalu yang hanya disiapkan untuk enam Kepala Keluarga (KK).
“Untuk tahun ini sebetulnya Pandeglang diberi kuota untuk sebanyak 20 kartu keluarga. Kalau tahun lalu hanya enam keluarga saja,” sebutnya.
Sedianya, kuota transmigrasi bagi warga Pandeglang itu akan ditempatkan di Sulawesi Tenggara. Dia pun belum bisa memastikan terkait kuota tahun depan pasca membatalkan pemberangkatan 20 KK pada tahun ini.
“Belum bisa di pastikan apakah kuotanya akan tetap 20, atau bisa berkurang malahan bisa bertambah juga, kalau Pandeglang kebanyakan di Sulawesi Tenggara. Jadi saat nanti mereka melakukan Transmigrasi disana kan sudah banyak warga pandeglang jadi sudah mengetahui,” ujarnya. (Syamsul/Red).