Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Yangto Pertimbangkan Putusan Hakim

Kuasa Hukum Yangto

Kuasa Hukum, Yanto, Satria Pratama, menilai putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak adil. (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satria Pratama, kuasa hukum terdakwa kasus asusila yang menjerat Anggota DPRD Pandeglang, Yangto menilai putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak adil.

“Kami menilai putusan tersebut merupakan putusan yang kurang adil, karena Jaksa menuntut 5 bulan, tetapi Majelis Hakim tidak menggunakan dua pertiga dari kewenangannya untuk melakukan putusan berdasarkan tuntutan dari Kejaksaan,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Terjerat Kasus Asusila, Yangto Divonis 5 Bulan Penjara

Satria menganggap Majelis Hakim tidak mampu membuktikan adanya dugaan tindakan kejahatan terhadap kesusilaan yang diduga dilakukan oleh kliennya terhadap korban.

“Ternyata dari pembacaan putusan tersebut, majelis tidak mampu membuktikan, karena hanya menggunakan isyarat dan petunjuk bahwa adanya perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, namun kami tetap menghormati,” jelas dia.

Menyikapi putusan itu, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan. Dia diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan hakim.

Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Terdakwa Pelecehan Seksual Ajukan Eksepsi

“Kami akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir bersama terdakwa terhadap putusan yang telah di jatuhkan kepada terdakwa,” kata Satria.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, memvonis Yangto dengan hukuman 5 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus asusila.

Hakim Ketua Indira Patmi mengatakan, terdakwa Yangto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Oknum Anggota Dewan Pandeglang Resmi Ditahan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Indira saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar restitusi senilai Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.

“Namun apabila, harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampuh membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelasnya. (Ahmad)

Berita Terkait