LEBAK, BINGAR.ID – Puluhan mahasiswa yang menggelar aksi demo menolak kebijakan PPKM Level 4 di Alun-alun Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada, Kamis (22/7/2021) dilakukan uji usab atau swab test secara masal.
Sebelumnya, aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Selatan (Aras) itu dibubarkan karena terdapat kerumunan saat unjuk rasa berlangsung. Bahkan, Polisi sudah memberikan waktu agar massa aksi bisa menyampaikan aspirasinya.
“Kita sudah kasih waktu dan kesempatan kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, namun karena dikhawatirkan rentan, maka kami bubarkan dan dilakukan Swab pada peserta,” tandas Wakapolres Lebak, Kompol Bambang.
Baca juga: Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4
Sebelum dibubarkan, massa menuntut agar tidak lagi perpanjangan PPKM. Mereka menilai, PPKM membawa dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat. Apalagi, dalam penerapan PPKM terdapat aturan yang memaksa agar tempat ibadah ditutup.
“Setidaknya 4 tuntutan, dikarenakan PPKM Level 4 sangat berpengaruh terhadap ekonomi dan sektor lain. Menuntut pemerintah pusat agar tidak melanjutkan PPKM Level 4, menggunakan Undang-Undang Karantina Wilayah, tidak menutup masjid, memenuhi kebutuhan dasar rakyat,” kata Korlap Aksi Aras, Alif Ibnu Sina.
Baca juga: 1.722 Pelanggaran Terjadi Selama PPKM Darurat di Kota Tangerang
Selain itu, lanjut Alif, untuk menciptakan suasana yang berkeadilan, maka pemerintah juga harus menghentikan laju kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama situasi negara dalam keadaan darurat kesehatan seperti sekarang ini. Selain itu, pihaknya mengecam tindakan arogansi dan represif aparat keamanan dalam menertibkan masyarakat di masa pandemi.
“Kami juga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyetabilkan harga dan distribusi barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah NKRI,” ucapnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Dishub Kabupaten Tangerang Batasi Layanan Uji KIR
Sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kegiatan keagamaan, maka pemerintah harus segera merevisi Instruksi Mendagri Nomor 19 dan 20 tahun 2021 poin g, yang kaitannya dengan pembatasan tempat ibadah.
“Semua pihak yang terdampak harus menjadi perhatian pemerintah dengan segera, baik itu pedagang, ojek, seniman, tenaga honorer dan masyarakat yang terdampak lainnya sesuai dengan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya. (Syamsul/Red)