PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang ramai-ramai mendatangi Mahkamah Konstirusi (MK) untuk menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 2 tahun 2020.
Di situ disebutkan, pada saat Perppu ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan tidak berlaku, sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan para Kades di Kabupaten Pandeglang, berangkat ke MK untuk mempertahankan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa.
“Jadi ini untuk kepentingan Dana Desa, jadi mereka ingin Dana Desa itu selalu ada tiap tahunnya,” kata Doni, Selasa (7/7/2020).
Menurut Doni, hampir 70 persen Kades dari 326 Desa di Kabupaten Pandeglang ikut bergabung dengan Kades yang ada di Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk mendatangi MK menggugat penetapan UU nomor 2 Tahun 2020.
“Hampir 70 persen itu berangkat semua, karena Kades yang menghadiri ke MK itu hanya Banten dan Jawa Barat,” jelasnya.
Menurut Doni, keberangkatan para Kepala Desa itu atas izin Bupati, Polres dan pihak DPMPD. Doni menjelaskan, Bupati menekankan agar para Kepala Desa tak berbuat anarkis.
“Berangkatnya ada yang satu mobil, dua mobil dulu jadi enggak sekaligus. Mereka izin dulu ke Bupati, Polres dan pihak kami (DPMPD). Bupati juga menyampaikan jangan bersikap anarkis jaga ketertiban umum, saat ini para Kepala Desa sudah pulang lagi,” pungkasnya. (Fauzan/Red)