PANDEGLANG, BINGAR.ID – Mantan Kepala Desa Kepandean, Kacamatan Ciruas, Kabupaten Serang, YS yang menggasak Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp695.659.000 kini sudah mendekam dibalik jeruji.
Namun usut punya usut, ternyata uang hasil korupsi yang dilakukan YS itu digunakan untuk berbisnis gaib serta menafkahi ketiga istinya.
Baca juga: Rampok Dana Desa Rp695 Juta, Mantan Kades di Ciruas Dijebloskan ke Penjara
“Setelah didalami ternyata uang hasil kejahatan disalurkan kepada keluarganya yang kawin cerai kepada wanita lain. Selain itu dia juga tergiur dengan investasi yang sesungguhnya tidak masuk akal (berbau mistis-red),” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Kamis (21/10/2021).
YS pun tidak menampik hal itu. Kepada Bingar dia membenarkan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk menikah dengan wanita lain sebanyak dua kali.
“Nikah dua kali, saya suruh bendahara untuk tanda tangan. Untuk bisa cair dengan tanda tangan saya,” ujar YS, yang merupakan Kades Kepandean periode 2012-2018.
Baca juga: Ini Cara Mantan Kades di Ciruas Kuras Dana Desa Rp695
Dia melanjutkan, setelah anggaran Dana Desa dicairkan ia mengakui bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya laksanakan pekerjaan tapi tidak sesuai. Dan pembayaran pun ke orang yang melaksanakan saya tidak kasih semua,” tandasnya sesal. (Syamsul/Red)