JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah berencana membebaskan puluhan ribu narapidana (napi) demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang kini tengah menjadi pandemi global.
Para napi tersebut akan dibebaskan dengan menggunakan Peraturan Menkumham (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi yang belum lama ini diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly.
“(Para napi dikeluarkan) dengan Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkumham no 19.PK.01.04 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak intergrasi dalam Rangka Pencegahan, dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan melalui live streaming YouTube, Rabu (1/4/2020) kemarin.
Akan tetapi, dikatakannya ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dibebaskan lantaran hal tersebut akan melanggar Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP no 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Yasonna merinci setidaknya tiga kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Kriteria pertama narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya. Jumlahnya diperkirakan mencapai 15.442 orang.
Kriteria kedua usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Jumlahnya sebanyak 300 orang.
Kriteria ketiga napi tindak pidana khusus yang dinyatakan rumah sakit tengah mengidap sakit kronis. Mereka juga harus yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlahnya 1.457 orang, belum termasuk napi warga asing yang sebanyak 53 orang.
“Kami akan laporkan ini di Rapat Terbatas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi darurat ini bisa kita lakukan,” tuntasnya. (Ahmad/Red).