PANDEGLANG, BINGAR.ID – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang meminta agar Inspektorat lebih selektif dalam melakukan audit terhadap Kepala Desa yang masih memiliki hutang piutang.
Karena, jika incumbent hendak kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, namun belum mampu melakukan pelunasan pajak dan kredit pribadi dirasa bakal berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan.
Baca juga: DPMPD Pastikan Pilkades Digelar Juli, Janji Tak Digeser Lagi
“Bebas dari utang piutang, kredit macet. Dan sudah selesai hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” kata Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan, Rabu (19/5/2021).
Ditegaskannya, bagi Calon Kepala Desa harus bisa terbebas dari utang piutang dan kredit macet lantaran bakal memengaruhi anggaran Dana Desa yang diperuntukan bagi keberlangsungan masyarakat.
“Itu sudah ada aturannya dalam Perbup itu ada. Kami tidak ingin kedepan para Kades masih memiliki sangkutan, karena itu kan dampaknya besar. Kalau mereka punya kredit macet khawatir uang dana desanya dipakai untuk menutupi itu,” ucapnya.
Baca juga: Cegah Konflik Pilkades, Kesbangpol Mulai Petakan Kerawanan
Untuk itu, ia mengharapkan pasca-Pilkades 2021 ini, seluruh Kepala Desa yang terpilih bisa terbebas dari sangkutan pribadi.
“Inginnya kedepan itu para Kepala Desa bersih dari utang piutang karena ingin pemerintah desa lebih bersih lagi,” tandasnya. (Syamsul/Red)