SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) Perwakilan Provinsi Banten.
“Alhamdulillah kami sudah meraih predikat WTP kurang lebih enam kali berturut-turut, semoga bisa WTP kembali karena WTP adalah sebuah kewajiban,” ujar Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat menyerahkan LKPD unaudited ke BPK RI Perwakilan Banten di Serang, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga : BPK RI Nilai WH Sangat Respon Dalam Menindaklanjuti Rekomendasinya
Menurut Bupati Irna, dalam penyajian laporan keuangan diakui masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu pandangan dan arahan tim BPK sangat penting bagi Pemerintah Daerah agar dalam melaksanakan perencanaan serta pengelolaan keuangan bisa lebih baik.
Baca Juga : BPK Minta Pemkab Pandeglang Segera Tindaklanjuti Dua Rekomendasi Soal PAD
“Terus dampingi kami, kami juga banyak kekurangan, apa yang menjadi catatan sebelumnya sudah kami tindaklanjuti. Arahan ini akan memotivasi kami, WTP ini tanggung jawab yang kami emban dan kami sampaikan kepada masyarakat karena anggaran yang digunakan adalah uang rakyat,” katanya
Sementara Kepala BPK Perwakilan Banten, Dede Sukarjo mengatakan, dengan diserahkannya LKPD, pengelolan keuangan Pemerintah Pandeglang menunjukan sudah selesai dalam pengelolaan keuangan.
Baca Juga : Asyik, BPKD Pastikan THR ASN Pandeglang Sudah Cair
Menurutnya, BPK memiliki waktu terbatas setelah LKPD diserahkan oleh Pemerintah Daerah. Proses selanjutnya setelah LKPD diserahkan, tim BPK akan turun kembali untuk melakukan pemeriksan terinci selama 30 hari.
“Penyampaian LHP dua bulan dari sejak hari ini, kita pun harus tepat waktu menyampaikan kepada Pemda dan DPRD. Setelah pemerikaan terinci akan kami serahkan kembali, jika ada catatan atau ketidak akuratan akan disampaikan lebih awal untuk dilakukan tindaklanjut,” ujarnya. (Ahmad)