SERANG, BINGAR.ID – Predikat angka pengangguran tertinggi di Banten yang disandang Kabupaten Serang sejak tahun 2012 akhirnya terlepaskan. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis per Agustus 2020, mencatatkan Kabupaten Serang berada di posisi keenam tingkat pengangguran dari delapan kabupaten atau kota.
Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, tingkat pengangguran Banten per Agustus 2010 sebesar 10,64 persen atau sebanyak 661 ribu orang. Meningkat 2,53 persen atau bertambah sebanyak 171 ribu orang dibandingkan Agustus 2019.
Sementara berdasarkan urutan, kini posisi angka pengangguran terbuka Kabupaten Serang, berada diurutan ketiga dengan 12,22 persen. Di bawah Kabupaten Tangerang sebesar 13,06 persen dan Kota Cilegon 12,69 persen.
Baca juga: Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia Kemungkinan Bertambah
Kepala BPS Banten, Adhi Wiriana mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap penurunan perekonomian, termasuk angka pengangguran terbuka. Setidaknya, terdapat 1,84 juta orang yang terdampak Covid-19 atau 19,18 persen.
Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 sebanyak 205 ribu orang dan bukan angkatan kerja 28 ribu orang.
“Sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 103 ribu orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebanyak 1,51 juta orang,” kata Adhi.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Ugun Gurmilang mengakui Covid-19 terhadap sektor tenaga kerja. Namun pihak sudah berupaya menekan dampak Covid-19 tersebut.
Baca juga: Pengangguran di Provinsi Banten Capai 8,11 Persen
“Agar tidak berdampak parah terhadap ketenagakerjaan, dan Alhamdulillah beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Serang di masa pandemi Covid-19 ini masih ada perekrutan tenaga kerja. Walaupun di sisi lain ada perusahaan yang melakukan PHK,” kata Ugun.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kepala Daerah sudah membuat surat edaran terkait pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
“Bupati Serang pun rutin menggelar rapat koordinasi dengan pihak industri dalam upaya pencegahan dampak negatif Covid-19 terhadap keberlangsungan perusahan dan pekerja,” tandasnya. (Syamsul/Red)