PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, angkat tangan perihal belasan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Gedung Setda Pandeglang yang kedaluwarsa.
BPBD mengaku tidak punya kewenangan mengurusi alat pemadam kebakaran tersebut.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pandeglang, Surya Darmawan mangatakan, Apar yang terpasang di gedung Setda Pandeglang bukan menjadi kewenangan BPBD untuk melakukan pergantian. Bahkan, dalam hal pengawasan pun pihaknya mengaku tidak punya wewenang.
“Bukan di kami (BPBD-red). Dan BPBD juga tidak ada kewajiban untuk memeriksa. Itu mah tanggung jawab yang mengurus gedung. BPBD tidak ada tupoksi untuk memeriksa fasilitas apa yang ada di gedung Setda,” kata Surya, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Satpol PP Temukan Apar Kedaluwarsa di Gedung Setda Pandeglang
Menurutnya, pergantian Apar harus diganti oleh pengelola gedung di masing-masing instansi. Karena hal itu merupakan salah satu penunjang untuk menjaga keamanan di masing-masing gedung.
“Ya pengelola gedung harus bisa menyelenggarakan keamanan masing-masing,” ucapnya.
Bukan cuma itu, BPBD juga tidak hak untuk melakukan peneguran dalam penyediaan Apar. Sebab tidak ada aturan khusus yang mengharuskan BPBD melakukan pengawasan terhadap sisi keamanan gedung.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan harus melakukan peneguran karena memang tidak boleh jadi tidak bisa,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Satpol PP menemukan belasan Apar di gedung Setda kedaluwarsa. Apar di gedung yang terdapat ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Pandeglang itu, dibuat sejak tahun 2016. (Syamsul/Red).