BINGAR.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) baru saja menyelesaikan sinkronisasi dan verifikasi data bencana seluruh Indonesia tahun 2020 bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi se-Tanah Air.
Dari keseluruhan sinkronisasi tersebut, didapatkan hasil verifikasi jumlah kejadian bencana yang semula 2.951 kejadian menjadi 4.649 kejadian bencana selama kurun 2020.
Selanjutnya jumlah korban meninggal dan dinyatakan hilang akibat bencana yang semula 409 jiwa menjadi 418 jiwa.
Baca juga: Pemda Harus Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana pada Warga
Sementara itu korban luka-luka yang semula 536 jiwa menjadi 619 jiwa dan korban mengungsi serta terdampak yang semula 6.455.670 jiwa menjadi 6.796.707 jiwa.
“Terakhir adalah kerusakan rumah yang semula 42.781 unit dan setelah diverifikasi ulang menjadi 65.743 unit,” sebut Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi (PDSI), Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Menurutnya, sinkronisasi dan verifikasi data bencana tersebut bertujuan untuk menyetarakan data bencana dari Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB dengan BPBD sebagai tim lapangan dan bagian dari ujung tombak penanganan bencana sekaligus perangkum data.
“Mencocokkan data Pusdalops BNPB dengan BPBD sebagai petugas di lokasi bencana yang mengambil data,” ujarnya.
Baca juga: BNPB Dorong Literasi Sejarah Bencana Indonesia
Dalam implementasinya, sinkronisasi tersebut dilakukan melalui dua metode pengumpulan data. Adapun yang pertama adalah dengan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi secara langsung atau ‘jemput bola’ oleh tim Bidang PDSI yang kemudian diverifikasi dan divalidasi.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dalam kurun waktu selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2021 di 15 BPBD tingkat provinsi, seperti di Provinsi Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
“Hasil dari validasi data bencana tersebut kemudian diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan penelitian lebih lanjut, diseminasi informasi dan literasi, acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dasar pertimbangan program pembangunan jangka panjang dan hal lain yang dianggap perlu,” tutupnya. (Ahmad/Red)