TANGERANG, BINGAR.ID – Gelanggang seni dan bioskop di Kota Tangerang, diizinkan untuk buka kembali pekan depan. Namun begitu, pengoperasiannya tetap harus mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan memberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
“Berdasarkan surat edaran terbaru wali kota, bioskop sudah dibolehkan beroperasi. Untuk saat ini, kami masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” kata Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urip seperti yang dikutip Antara, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Bioskop di Indonesia Mulai Beroperasi Lagi Akhir Juli
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/1580-Bag-Hkm/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro yang berlaku tanggal 20 April-3 Mei 2021.
Ia menuturkan, Disbudpar Kota Tangerang sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop. Selain itu, Disbudpar bersama penanggungjawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.
“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Di sisi lain juga menjalin kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakkan jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Baca juga: Tiga Film Indonesia yang Akan Diproduksi Ulang di Hollywood
Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, kata Boyke, tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke masih tetap tutup.
“Kami berharap semua kebijakan ini bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana peraturan yang disepakati sehingga kondisi Covid-19 di Kota Tangerang tetap bisa dikendalikan. Hiburan bisa berjalan, Covid-19 terkendali dan eknomi dapat dipulihkan secara perlahan,” katanya. (Sajid/Red)