JAKARTA, BINGAR.ID – Biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 ditingkatkan. Dari sebelumnya yang dianggarkan sebesar sebesar Rp533,1 triliun, kini dinaikkan jadi Rp619 triliun.
“Tadi malam kami berdiskusi dengan Menko dan menteri yang lain kalau angka ini akan meningkat hingga Rp619 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti yang dilansir dari kemenkeu.go.id, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Sejumlah Kebijakan BI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Kenaikan anggaran PEN tahun 2021 digunakan untuk menghadapi ketidakpastian akibat Covid-19. Selain itu, program pemulihan ekonomi ini juga akan memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun.
“Kami juga akan memasukkan insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun, atau bahkan mendekati Rp60 triliun kalau kita memasukkan insentif perpajakan di sektor kesehatan,” ujar Menkeu.
Menkeu menjelaskan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran di sektor kesehatan sebesar Rp104,7 triliun yang digunakan untuk program vaksinasi, fasilitas medis dan infrastruktur, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.
Baca juga: Biaya Pemulihan Ekonomi Rp312 Triliun Belum Terserap
Sementara, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp150,96 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kartu sembako, kartu prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bantuan sosial tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota internet, dan diskon listrik.
Untuk program prioritas, pemerintah menganggarkan Rp141,36 triliun yang dialokasikan untuk mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, stimulus padat karya K/L, kawasan industri, dan program prioritas lainnya.
Baca juga: DPR Kritik Program Pemulihan Ekonomi Terdampak Covid-19
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung UMKM dan pembiayaan korporasi sebesar Rp156,06 triliun yang digunakan untuk subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan korporasi, pembiayaan PEN, penempatan dana, dan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang mendapatkan penugasan. (Agisna/Red)