Berkurang 9 Ribu, Pemilih Pandeglang di DPSHP Sebanyak 997.492 Jiwa

DPSHP Pandeglang

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Freepik)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencatat, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024, tercatat sebanyak 997.491 pemilih.

Jumlah itu terdiri atas 512.490 pemilih laki-laki dan 485.001 pemilih perempuan dari jumlah TPS sebanyak 3.759 yang tersebar di 35 kecamatan atau 339 kelurahan/desa.

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Pandeglang Meleset dari Target

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Munawar mengatakan, jumlah tersebut mengalami pengurangan dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPSHP sekitar 9 ribu lebih. Hal itu disebabkan adanya beberapa faktor yang ditemukan saat melakukan perbaikan daftar pemilih oleh petugas.

“Ada pengurangan sekitar sembilan ribu lebih. Faktornya karena kami melakukan analisis perbaikan data ganda dan data warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar,” kata dia, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Tak Ingin Partisipasi Pemilu 2024 Anjlok, KPU Dorong Keterlibatan Pemilih Sejak Dini

Munawar menjelaskan, kendala yang dihadapi saat proses DPSHP yakni kurangnya respons dari masyarakat terkait DPSHP yang sudah ditetapkan. Padahal dirinya berharap ketika DPSHP tersebut diumumkan masyarakat memberikan tanggapan apakah DPSHP ini sudah sesuai atau masih perlu adanya perbaikan kembali.

“Sebetulnya DPSHP yang nanti akan diumumkan pada 17 Mei 2023 besok, respons atau tanggapan dari masyarakat, apakah masih ada elemen data yang masih harus diperbaiki itu masih agak kurang. Kami mendorong semua elemen masyarakat dapat merespons ketika diumumkan DPSHP sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucapnya.

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkades Serentak di Pandeglang Capai 80 Persen

Dia mengungkapkan, jumlah DPSHP yang nanti akan diumumkan tidak menutup kemungkinan adanya perbaikan kembali, baik bertambah atau justru berkurang. Sebab, bisa saja beberapa waktu kedepan, ada pemilih yang usianya masuk sebagai wajib pemilih.

“Untuk DPT nanti akan kami tetapkan pada bulan Juni sekitar 20 atau 21 Juni 2023 mendatang,” tutup dia. (Ahmad)

Berita Terkait