PANDEGLANG, BINGAR.ID – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung di Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) Kabupaten Pandeglang, sepertinya harus kembali gigit jari dan menunggu lagi hingga tahu depan, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha di wilayah Pandeglang, yakni dengan adanya regulasi atau Peraturan Daerah yang lebih spesifik tentang pembinaan dan penataan PKL.
Pembina KPMAI Pandeglang, Norman Irawan mengaku, bila di Kabupaten Pandeglang ini, tidak ada regulasi atau aturan tentang pembinaan dan penataan PKL, seperti di daerah-daerah lain, sehingga mengakibatkan warga Pandeglang yang saat ini berprofesi sebagai PKL, selalu dinilai sebagai pengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan (K3).
Baca Juga : Belum Dapat Bantuan, Pelaku UMKM di Pandeglang Dibayangi Kebangkrutan
“Selama ini kawan-kawan kami yang berprofesi PKL, seperti musuh, atau biang masalah K3 di Pandeglang ini. Sementara kita tahu, bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor PKL ini, sangat menjanjikan untuk daerah. Oleh karena itu, kenapa tidak dibuat saja regulasinya, atau Perda-nya, sehingga bisa terbina, tertata, dan bisa ditarik retribusinya untuk PAD,” terang Norman, Rabu 15 Februari 2023.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Dadi Rajadi mengaku, bila usulan terkait Perda PKL tersebut sebenarnya telah dimasukan, untuk menjadi Perda Inisiatif Dewan dari Komisi II. Namun karena banyak hal, sehingga Perda Pembinaan dan Penataan PKL itu harus tertunda hingga tahun drpan.
Baca Juga : Pertahankan Budaya Lokal, Kecamatan Pandeglang Gandeng Boedak Saung
“Perda PKL yang tadinya kita usung sebagai Perda Inisiatif Dewan, atau Perda yang diusulkan oleh kami dari Komisi II DPRD. Rupanya tidak bisa lolos pada saat pembahasan usulan, sehingga terpaksa harus kembali tertunda hingga tahun depan (2024). Jadi tahun 2023 ini, Perda Inisiatif Dewan hanya ada empat, dan Perda Pembinaan dan Penataan PKL itu tidak masuk di tahun ini,” ungkap Dadi.
Namun demikian, Politisi Nasdem ini lebih berharap usulan Perda PKL tersebut munculnya dari Eksekutif, atau menjadi Perda Inisiatif Bupati. Karena menurut Dadi, Pandeglang ini sebenarnya sangat perlu adanya regulasi terkait pembinaan maupun penataan PKL, sehingga tidak semrawut, serta tidak terkesan menjadi musuh bagi pemerintah.
Baca Juga : Membandel, Satpol PP Pandeglang Bubarkan Paksa PKL di Alun-alun
“Selama ini PKL di Pandeglang selalu menjadi masalah bagi pemerintah, lantaran keberadaanya yang dinilai sebagai pedagang liar, yang membuat K3 di lokasi lokasi PKL itu berada, menjadi terganggu. Bahkan tempat-tempat yang masuk pada zona Perda K3 pun, sering dijadikan lokasi berjualan para PKL. Maka itu, kenapa tidak eksekutif buat dan usulkan regulasi itu, sehingga lebih pas dan bisa mendongkrak PAD juga,” pungkasnya. (Adytia)