PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, mengamini perihal judi online sebagai bencana sosial. Pasalnya, judi online membawa pengaruh buruk bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali di Pandeglang.
“Memang ini sebuah sebuah fenomena yang begitu masif, sehingga membuat pemerintah menetapkan hal itu karena banyaknya temuan jumlah situs dan pecandunya,” kata Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar, Sabtu (16/10/2024).
Baca Juga : Diskomsantik Pandeglang Tidak Bisa Blokir MiChat Yang Jadi Sarana Prostitusi
Menurut Nandar, judi online menjadi penyakit baru yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat. Ironisnya, pecandu judi online kebanyakan dari kalangan usia produktif.
“Yang sudah kita lihat korbannya itu adalah anak-anak sekolah, anak SMP, SMA. Jadi kita khawatir,” ucap dia.
Nandar mengklaim. Diskomsantik Pandeglang terus melakukan upaya pencegahan judi online. Salah satunya dengan melaporkan beberapa situs judi online yang terdeteksi beredar di Pandeglang, ke Kemenkominfo.
Baca Juga : Kadiskominfo Bantah Logo HUT Kota Serang “Jiplak” Logo Pandeglang
Razia terhadap gawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang juga sudah dilakukan. Hal itu semata-mata untuk memastikan tidak ada abdi negara yang bermain judi online.
“Kita juga melakukan sosialisasi ke media-media elektronik, kita rutin di semua radio yang ada di Pandeglang. Di media massa, sosial media juga kita lakukan ajakan untuk waspada terhadap judi online,” katanya.
Baca Juga : Diskominfosatik Kabupaten Serang Tekankan Pentingnya Literasi Digital
Sebelumnya, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengumumkan judi online saat ini telah masuk tahap bencana sosial yang menggerus dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Nandar berharap, pengumuman ini akan dibarengi dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), supaya bisa diterjemahkan oleh pemerintah daerah.
“Sejauh ini Pemda cukup kesulitan memberantas situs judi online, karena kita tidak bisa memblokir. Yang bisa kita lakukan hanya melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Nandar. (Ahmad)