LEBAK, BINGAR.ID – Calon Jemaah Haji (Calhaj) di Kabupaten Lebak, belum ada yang dilaporkan menarik dana pelunasan haji pasca-dibatalkannya penyelenggaraan haji tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mengaku akan tetap melayani bagi Calhaj yang ingin menarik dana pelunasan akibat pembatalan tersebut.
Hanya, mereka yang mengambil lagi dana hajinya, akan dicoret dari antrean pemberangkatan sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Jamaah Haji 1442 Hijriah.
“Kami siap melayani untuk pengembalian permintaan pembatalan dana haji para jamaah sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Lebak, Badru Salam, Selasa (8/6/2021).
Meski sudah dua kali penyelenggaraan haji dibatalkan, namun animo masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima itu masih tinggi. Setiap harinya ada sekitar 10 sampai 15 orang yang mendaftar. Saat ini, kata dia, dana haji para jamaah aman karena disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami minta jemaah yang batal berangkat menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci pada tahun ini bersabar, karena adanya pandemi Covid-19,” sarannya.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Pandeglang Kecewa Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Ia mengatakan saat ini daftar tunggu haji Kabupaten Lebak sekitar 24 tahun. Jika daftar tahun ini, kemungkinan diberangkatkan ke Arab Saudi pada tahun 2045.
Sementara berdasarkan catatan, tahun ini 844 Calhaj asal Lebak kembali batal melangsungkan ibadah haji lantaran pemerintah meniadakan untuk kedua kalinya. (Agisna/Red)