PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang mencatatkan penghimpunan Zakat Infak Sedekah (ZIS) lebih dari Rp3 miliar sepanjang tahun 2024. Jumlah ini melampaui target yang telah ditetapkan sekitar Rp2,5 miliar.
Ketua Baznas Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, mayoritas dana ZIS yang terkumpul berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang. Yang mana hal itu didukung dengan imbauan Bupati Pandeglang, agar abdi negara membayarkan zakatnya melalui Baznas.
Baca Juga : Baznas Distribusikan Zakat Fitrah ke Ribuan Mustahik di Pandeglang
“Dari rencana kerja yang telah disusun, capaian ini bahkan melebihi target. Kami berhasil mengumpulkan hampir Rp3 miliar. Kepercayaan publik sangat penting, bahkan individu di luar ASN juga ikut berpartisipasi,” kata Pery, Jumat (20/2/2025).
Di sisi lain Pery menjelaskan, capaian ini tak lepas dari meningkatnya kesadaran muzaki di Pandeglang dalam menunaikan kewajiban zakat mereka.
Baca Juga : Baznas Pandeglang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1445 H Rp40 Ribu
“Kontribusi terbesar datang dari ASN. Terima kasih kepada para ASN yang telah mempercayai Baznas,” ujar mantan Sekda Pandeglang itu.
Ia menjelaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi kini telah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memfasilitasi pengumpulan zakat. Bahkan, UPZ juga dibentuk di tingkat koordinator wilayah (Korwil) dan Puskesmas.
“Jadi sifatnya semi-wajib. Memang hampir di semua kabupaten/kota, sebagian besar pengumpulan ZIS berasal dari ASN,” ujarnya.
Baca Juga : Tekan Angka Kebutaan di Banten, Baznas dan Klinik Mata Utama Saruni Adakan Operasi Katarak Gratis
Pery menambahkan, dana ZIS yang terkumpul disalurkan melalui berbagai program, diantaranya Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) dengan anggaran Rp25 juta per unit, program Pandeglang Cerdas berupa beasiswa, serta Pandeglang Mandiri untuk pemberdayaan ekonomi.
“Selain itu, ada pula program Santri Entrepreneur, bantuan UMKM, Pandeglang Sehat, dan Pandeglang Takwa yang mencakup insentif untuk guru ngaji, marbot, kelompok dhuafa, serta bantuan sarana tempat ibadah dan pendidikan diniyah,” kata dia. (Ahmad)