PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, secara resmi membuka rekrutmen anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada serentak Tahun 2024.
Rekrutmen ini dibuka Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan 2 metode. Yakni penerimaan Panwas Kecamatan Existing yang pendaftarannya dimulai pada 23 April hingga 27 April 2024, sedangkan bagi pendaftar Panwascam baru akan dimulai pada 3 Mei hingga 31 Mei 2024.
Baca Juga : 17 ASN Pandeglang Daftar Panwascam, BKPSDM: Belum Ada Tembusan
“Berkaitan dengan Metode rekrutmen yang dilakukan oleh Bawaslu Pandeglang, berbeda dengan pelaksanaan rekrutmen yang diselenggarakan oleh teman-teman di KPU,” ungkap Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi, Kamis 25 April 2024.
Menurutnya, dua metode yang akan dipakai dalam perekrutan Panwascam nanti, fokus pada Panwascam Existing terlebih dahulu.
“Proses yang akan kami jalankan pada proses rekrutmen ini, kita terlebih dahulu melakukan evaluasi bagi teman-teman Panwascam Existing, yang kemarin melakukan kerja pengawasan di Pileg dan Pilpres. Selanjutnya baru proses rekrutmen bagi Panwascam baru di tiap-tiap Kecamatan,” tambahnya.
Baca Juga : Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam, Ini Alasannya
Febri menambahkan, Kuota peserta pendaftar baru menyesuaikan jumlah kebutuhan dari kecamatan masing-masing dan akan dibuka setelah penetapan anggota Panwascam Existing.
“Jadi untuk kebutuhan pendaftar yang baru, kita bisa lihat terlebih dahulu setelah diumumkan Panwaslu Kecamatan yang Existing itu, baru kebutuhan di 35 kecamatan ini akan terlihat dan kita akan membuka proses pendaftaran baru,” ujar Febri.
Sementara anggota Divisi SDN Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina menyebut, Penerimaan berkas dari Panwascam Existing akan dilaksanakan selama lima hari kedepan.
Baca Juga : Lima Pengawas di Pandeglang Dirawat Intensif di Puskesmas
“Kita sebetulnya sudah memulai penerimaan berkas pendaftaran dari temen-temen Existing pertanggal 23 April 2024 Kemarin,” ujarnya.
Lina menyebut, hingga hari ini sudah ada beberapa Panwascam Existing yang sudah menyampaikan berkas pendaftaran.
“Hingga saat ini baru 27 orang yang sudah teregister berkas pendaftarannya ke Bawaslu Pandeglang,” terangnya.
Lina menyampaikan beberapa persyaratan yang harus di siapkan oleh Panwascam Existing diantaranya :
1. Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi
2. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit daerah atau puskesmas yang dilengkapi dengan informasi tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol
3. Surat keterangan sehat rohani
4. Bebas penyalah gunaan narkotika
5. Surat pernyataan dengan poin-poin sebagai berikut :
– Setia kepada Pancasila
– Tidak pernah dipidana penjara
– Tidak pernah menjadi anggota partai politik
– Tidak pernah menjadi tim kampanye
– Bersedia bekerja penuh waktu
– Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, dan
– Mampu secara rohani
“Jika semua persyaratan administrasi sudah lengkap, maka proses selanjutnya akan diumumkan Panwascam Existing yang memenuhi syarat atau tidak,” tutupnya. (Sandi/Adyt)