Barang Bukti 34 Kasus Pidana di Pandeglang Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti dari 34 tindak kejahatan di Pandeglang, oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, dengan cara membakarnya. Istimewa

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ribuan barang bukti dari 34 perkaran tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) di halaman Kejari Pandeglang, Kamis (15/12/2023). Barang bukti itu merupakan hasil perkaran yang sudah inkrah, periode Oktober-Desember 2023

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1,1 gram, ganja dengan berat neto akhir 10,7 gram, 5.687 butir Hexymer, 1.867 butir Tramadol, 905 butir obat warna kuning berlogo NOVA (DEXTRO).

Baca Juga : Kewenangan Baru KPK, Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi di Kejaksaan-Polri

Kemudian ada pula telepon genggam dengan berbagai merek, dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, obeng, kunci-kunci, senjata tajam, serta alat hisap shabu.

Plh Kepala Kejari Pandeglang, Aditia Rakatama menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Oleh Ayahnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menjalankan amanat UU Kejaksaan Pasal 210, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan UU tentang KUHP,” ujarnya.

Selain itu kata dia, pemusnahan juga dilakukan sebagai bentuk penegakkan hukum atas perkara yang telah ditangani. “Ini juga sebagai bentuk rasa tanggungjawab kita terhadap penegakan hukum, sampai dengan selesainya proses. Jadi tidak hanya sekadar sidang, atau mempidanakan seseorang, tapi juga mengeksekusi barang bukti,” kata dia.

Baca Juga : Aparat Hukum Dikerahkan Buat Tagih Sewa Kios Pasar Badak

Dari puluhan perkara tersebut, kasus yang mendominasi adalah narkoba dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pemusnahan ini berasal dari 34 kasus yang ditangani sejak Oktober-Desember 2023,” ucap Rakatama.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender. Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, dan terakhir barang bukti ganja, tas, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. (Ahmad)

Berita Terkait