Bapenda Pandeglang Mulai Lakukan Penyesuaian Pajak Daerah

Ramadani, Kepala Bapenda Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang saat sedang melakukan penyesuaian retribusi baru terkait perpajakan, yang merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal ini diungkapkan Ramadani, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, yang menurutnya, ada beberapa pajak yang menjadi kewenangan daerah (Pandeglang), maupun pajak yang menjadi kewenangan provinsi.

Baca Juga : Dua Pegawainya Isolasi Mandiri, Pelayanan di UPTD Bapenda Tetap Berjalan

“Kita sudah menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah. Memang ada jenis pajak-pajak baru, terutama pajak yang kewenangannya provinsi di bagi hasilkan, atau di limpahkan sebagian ke kabupaten/kota, karena 10 Persen itu hak pemerintah daerah,” jelasnya, Senin 5 Februari 2024.

Tahun 2024 ini, pajak daerah Kabupaten Pandeglang menargetkan Rp93 miliar, dari semua jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah, mulai dari pajak Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, Reklame, Pajak Air Tanah, maupun Pajak Bumi dan Bangun.

Baca Juga : Kabar Baik, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di MPP Pandeglang

“Untuk Pajak Daerah, atau yang ada di kita, terdapat beberapa jenis pajak. Mulai dari pajak hotel, parkir, hiburan, pajak kesenian, maupun jasa pajak listrik menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT),” tambahnya.

Untuk katagori baru, secara umum syarat minimal menjadi wajib pajak itu seperti Warteg, memasak, menyaipkan makanan di tempat, kursi dan meja di rumah makan, nanti akan dibuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan itu akan di data ulang.

Baca Juga :WH Lantik Arlan Duduki Jabatan Kepala Dinas PUPR Banten

“Apabila ada yang bandel, maka tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur dan aturan, setelah yang bersangkutan melakukan pembayaran, karena memang perolehan pajak ini dikembalikan kepada masyarakat untuk membangun Kabupaten Pandeglang juga,” pungkasnya. (Sendi/Adyt)

Berita Terkait