Awasi Black Campaign di Pilkada 2020, Polres Pandeglang Siapkan Akun Palsu

ILUSTRASI : Penggunaan Medsos (dok. Bingar.id)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menyiapkan tim siber untuk memantau pelaksanaan kampanye pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Muhammad Nandar mengatakan, pelaksanaan kampanye dari masing-masing pasangan calon (Paslon) ditengah pandemi Covid-19 ini diprediksi bakal menggunakan media sosial (Medsos) secara masif dan rentan terjadi pelanggaran Undang-undang ITE.

“Sudah dibentuk tim patroli siber, untuk mencegah hoax ujaran kebencian dan provokasi, karena kemungkinan seperti itu (Kampanye di media sosial-red),” kata AKP Nandar,  Jumat (25/9/2020).

Baca Juga : Paslon Pilkada Pandeglang Terancam Dilarang Kampanye di Media Sosial

Bahkan pihaknya juga sudah menyiapkan fake account atau akun palsu agar bisa lebih intensif dalam memonitor Black Campaign atau kampanye hitam yang dilakukan para simpatisan dari masing-masing pasangan calon di dunia maya.

“Pasti (lebih tinggi kerawanan media sosial-red) dengan pandemi ini pembatasan masa. Pasti lebih ke media sosial, kami juga sudah bekerjasama dengan tim siber Mabes Polri,” ucapnya.

Namun Nandar mengaku, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelaggaran kampanye yang dilakukan di media sosial. Karena, pembentukan tim siber itu baru dilaksanakan setelah calon ditetapkan. Terlebih untuk saat ini tahapan kampanye belum berlangsung.

Baca Juga : Pilkada Pandeglang Diwacanakan Tanpa Kampanye dan Debat Calon

Ditegaskannya, bukan saja tim siber yang dibentuk, melainkan ada pula petugas yang disiagakan untuk menggubris bagi pelaksanaan kampanye yang melanggar protokol kesehatan covid-19.

“Tidak hanya tim siber, tapi kami juga menyiapkan tim satgas protokol kesehatan. Kalau tidak mematuhi peraturan pemerintah akan ditindak, karena sekarang ini bukan saja anarkis yang menjadi ancaman tapi berkerumun saja itu sudah menjadi ancaman karena saat ini kita ditengah pandemi. Apabila saat pelaksanaan ada yang berkerumun maka akan di bubarkan. Kalau ada yang melawan itu bisa jadi pidana,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait