Asyik, BPKD Pastikan THR ASN Pandeglang Sudah Cair

Hitungan THR

Ilustrasi. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (Freepik)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Iis Iskandar menegaskan gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang sudah cair.

“Sudah ada di rekeningnya masing-masing. Jadi kami pastikan THR sudah terbayar semua,” kata Iskandar kepada Bingar, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Pemkab Pandeglang Pastikan THR ASN Non Eselon II Aman

Dikatakannya, THR ini turut diterima pula oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga anggota legislatif. Termasuk pejabat eselon II yang tahun lalu tak dapat THR.

“PPPK didalamnya ada ASN, termasuk legislatif juga ada didalamnya,” katanya.

Baca juga: Begini Hitungan Nilai THR yang Harus Didapatkan Pekerja

Adapun mengenai anggaran, dia menyebut Pemkab menggelontorkan hingga Rp40 miliar.

“Kurang lebih ada Rp40 miliar. Karena THR yang didapatkannya itu sama sengan gaji pokok ASN yang diberikan tanpa tunjangan. Artinya ini lebih kecil dari gaji bulanan,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait