ASN Pandeglang Boleh Mudik Asal Ada Keluarga yang Meninggal

ASN Pandeglang

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. (Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat untuk melakukan mudik saat Hari Raya Idulfitri 2021, bakal mendapat sanksi. Dimana, sanksi yang nantinya bakal diberlakukan yakni sanksi administratif.

“Mungkin sanksinya administrasi dahulu kami terapkan. Karena harus dipelajari dahulu apa alasannya dia mudik. Nanti akan ada tim yang memantau,” kata Fahmi kepada Bingar, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: ASN Lebak Diwajibkan “Share Loc” Selama Pemberlakuan Larangan Mudik

Akan tetapi, terdapat beberapa kebijakan yang memperbolehkan ASN untuk bisa melakukan mudik. Seperti halnya terdapat keadaan yang begitu mendesak.

“Harus bisa memilah, jangan mengada ada-ada. Misalnya ada anggota keluarga yang meninggal,” ucapnya.

Baca juga: ASN Pemkab Serang yang Kekeh Mudik Harus Siap Disanksi

Salah satu cara untuk mengetahui apakah pegawainya melakukan mudik saat lebaran, lanjut dia, bisa diketahui pada saat hari pertama masuk kerja.

“Kami lihat nanti pas hari pertama masuk kerja siapa yang tidak hadir. Karena kan kalau puasa pertama juga seperti itu kami lakukan sidak,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait