PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 40 remaja di Kabupten Pandeglang, terjaring razia rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pandeglang. 40 orang yang terjaring itu beberapa diantaranya kedapatan sedang asik mengkosumsi minuman keras (Miras).
Kabid Ketertiban Umum Satpol-PP Pandeglang, Johanes Waluyo mengatakan, razia itu hasil kerjasama antara Satpol PP dengan Relawan Pencegahaan Maksiat (RPM), para remaja itu dijaring di tiga tempat berbeda, mulai dari Jalan Kesehatan, Alun-alun Pandeglang dan di dalam kawasan terminal Kadubanen.
“Dari hasil razia rutin malam Minggu ini, ada 40 remaja terjaring razia, beberapa diantaranya sedang asik mengkosumsi Miras, kita ada barang buktinya,” katanya, Minggu (16/8/2020).
Baca Juga : Razia Kamar Tahanan, Lapas Kelas II A Serang Sita Handphone Hingga Senjata Tajam
“Ada juga yang hanya nongkrong, tapi tetap kami jaring karena di Jam yang bukan semestinya, sedangkan di Kadubanen 6 orang kita jaring sedang asik mengkosumsi miras dengan beberapa wanita di dalam Warung di terminal,” tambah Johanes.
Ditambahkannya, dari 40 orang itu, terdapat pula sebanyak 7 orang yang masih dibawah umur, ia mengungkapkan usia rata-rata mereka adalah 15 sampai 17 tahun.
“Ada anak dibawah umur tadi kita data kita lakukan tindakan fisik, terdapat juga enam orang warga Kabupaten Lebak tepatnya Kecamatan Warunggunung,” ucapnya.
Untuk diketahuhi Razia Rutin Satuan Polisi Pamong Praja kali merupakan sebuah kegiatan Penegakan Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang K3 dan Perda Nomor 16 Tahun 2003 Junto Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika , Asusila, Miras dan Napza.
Baca Juga : Ratusan Motor Kena Razia Polisi
Ia mengaku, dari beberapa orang yang terjaring oleh razia itu pihaknya langsung melakukan pendataan dan hanya memberikan teguran berupa tindakan fisik.
“Selanjutnya mereka dilakukan pendataan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hukuman fisik seperti push up dan squat Jump, serta menyanyikan lagu wajib nasional,” tandasnya. (Syamsul/Red)