Anggota DPRD Pandeglang Terdakwa Pelecehan Seksual Ajukan Eksepsi

Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang

Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan agenda pembacaan dakwaan terdahap terdakwa Yangto. Sidang digelar secara hybrid. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Anggota DPRD Pandeglang, Yangto yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual, mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu dikemukakannya dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang secara hybrid, Rabu (8/3/2023).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksan Penuntut Umum (JPU). Yangto mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Tadi terdakwa juga ditanya, bagaimana pendapat terdakwa derhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU. Kemudian, ada beberapa hal yang dibenarkan dan ada beberapa hal yang tidak dibenarkan oleh terdakwa sendiri. Oleh karena itu, hal tersebut akan kita tuangkan didilam eksepsi,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Satria Pratama.

Baca juga: BK DPRD Segera Proses Anggotanya yang Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Dia mengatakan, eksepsi merupakan hak terdakwa, untuk menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.

“Jadi hak itu (eksepsi), kita gunakan, pertimbangannya jelas kami keberatan terhadap dakwaan JPU,” ucap Satria.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, Dessy Iswandari menjelaskan, ada dua pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Yangto atas kasus pelecehan seksual.

“Untuk perkara terdakwa YO, kita dakwa dengan pasal 289 atau 281 ayat 1, dimana unsurnya melakukan kekerasan atau memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul,” beber dia.

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Oknum Anggota Dewan Pandeglang Resmi Ditahan

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha membenarkan bahwa Kuasa Hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan JPU.

“Pembacaan dakwaan tersebut ditanggapi oleh Kuasa Hukum terdakwa, dengan mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut akan disampaikan disidang berikutnya pada Rabu tanggal 15 Maret 2023,” tutup Panji. (Ahmad)

Berita Terkait