Genggam SK Pjs Bupati Pandeglang, Besok Gunawan Dikukuhkan

Pjs Bupati Pandeglang, Agus Gunawan Rismanto (Dok. Pribadi)

SERANG, BINGAR.ID – Teka-teki penetapan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pandeglang menemui titik terang. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, Gunawan Rismanto dipastikan memimpin Pandeglang selama 72 hari ke depan.

Hal itu dipastikan setelah turunnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.36-2901 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Pandeglang.

Baca juga: SK Pjs Belum Jelas, Pandeglang Berpotensi Dijabat Plh

Gunawan Rismanto membenarkan perihal SK Mendagri tersebut. Bahkan rencananya, besok (Sabtu, 26 September 2020) dia akan dikukuhkan.

“Suratnya sudah keluar, besok dikukuhkan, menjabat selama 72 hari sebagai Pjs Bupati Pandeglang,” ujarnya, Jumat (25/9/2020).

Dirinya menegaskan, siap untuk menjalankan amanah tersebut dan mensukseskan kebijakan Gubernur Banten. Sebagai langkah awal, dia mengaku akan melakukan konsolidasi internal dengan pejabat di Pemkab Pandeglang.

“Pertama akan konsolidasi internal memberikan pemahaman menjaga kestabilitas dan netralitas ASN,” ujarnya.

Baca juga: WH Tunjuk Gunawan Jadi Pjs Bupati Pandeglang

Selain Gunawan, SK Mendagri itu juga memutuskan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Banten, Ade Aryanto sebagai Pjs Bupati Kabupaten Serang.

Hal itu sesuai dengan SK Mendagri Nomor 131.36-2893 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Serang. (Syamsul/Ahmad/Bingar).

Berita Terkait