Pandemi Covid-19 Berpotensi Munculkan Modus Baru Politik Uang saat Pilkada

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, BINGAR.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, menyoroti soal potensi terjadinya politik uang dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Menurut Ratna, Bawaslu telah mewaspadai munculnya modus baru dalam politik uang.

“Kami mendeteksi beberapa potensi pelanggaran yang terjadi di masa pandemi Covid-19, terutama memang yang menjadi kekhawatiran besar kami adalah soal politik uang,” kata Ratna, Sabtu (19/9/2020).

Ratna mengatakan masa pandemi Covid-19 membuat perekonomian ikut terpuruk. Dalam situasi ekonomi yang sulit itu, masyarakat dapat menjadi permisif terhadap politik uang hingga dapat berkembang munculnya modus baru.

“Karena di tengah situasi ekonomi yang terpuruk seperti ini bisa saja masyarakat kita berubah menjadi sangat permisif terhadap politik uang dan bisa berkembang modus-modus baru dengan memanfaatkan pandemi Covid-19,” ujar Ratna.

Oleh sebab itu, Ratna mengungkapkan Bawaslu telah melakukan langkah antisipasi terkait hadirnya potensi politik uang dalam pilkada. Ia menjelaskan sudah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti KPK dan PPATK.

“Sebagai langkah antisipasi agar proses penegakan hukum ini tidak mengalami hambatan terutama dengan pembuktian politik uang, kami sudah melakukan kerja sama dengan KPK dan PPATK,” ujar Ratna.

Ratna berharap PPATK dapat mendukung Bawaslu terkait adanya modus politik uang yang dilakukan dengan menggunakan jasa transfer perbankan. Sementara, KPK dapat mendukung dengan memberikan pengawasan terhadap pasangan calon pilkada yang berstatus sebagai petahana di Pilkada 2020.

“Harapan kami kalau kemudian muncul modus politik uang yang dilakukan secara transfer menggunakan jasa perbankan misalnya, karena ini sudah pernah terjadi di beberapa pilkada sebelumnya, maka kerja-kerja penanganan pelanggaran ini atau penegakan hukum ini bisa di-support PPATK,” ujar Ratna.

“Kemudian juga kami kerja sama dengan KPK karena dalam pilkada ini kan ada beberapa kurang lebih 230 calon yang berasal dari petahana. Ini kan jadi kewenangan dari KPK,” imbuhnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait