SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi Banten resmi meminjam uang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 851,7 miliar. Piutang itu ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Wahidin menjelaskan, piutang itu dalam upaya pemulihan ekonomi di Banten dampak pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda dunia.
“Saya 24 tahun menjadi birokrat. Baru menghadapi situasi seperti saat ini, ancaman krisis dibarengi dengan Covid-19,” kata Wahidin Halim di Serang dikutif dari Antara, pada Kamis (17/9/2020).
Ia mengatakan, untuk Provinsi Banten selain karena dampak Covid-19 ditambah dengan musibah Bank Banten. Kas daerah sebesar Rp1,9 triliun tertahan di Bank Banten.
“Sebelum pandemi, perekonomian Banten sedang bagus bagusnya,” ungkapnya.
Menurut Gubernur Banten, pelaksanaan program diharapkan bisa memungkinkan Pemprov Banten untuk mencegah Banten masuk ke dalam resesi dan memastikan target RKPD Perubahan 2020 Provinsi Banten terkait LPE bisa mencapai 1,5 persen dan IPM bisa 72,80 dengan kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen dan unit sekolah baru yang terbangun 4 unit.
Pinjaman daerah yang diajukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan serta memastikan target RKPD 2021 Provinsi Banten terkait LPE pulih sehingga bisa mencapai 5,2 persen dan IPM bisa 73,30 dengan kondisi jalan yang sesuai spesifikasi teknis mencapai 71,3 persen, kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen, penyelesaian jalan baru provinsi 100 persen dan unit sekolah baru yang terbangun 29 unit.
Direktur Utama PT SMI Persero Edwin Syahruzad mengatakan, tenor pinjaman daerah tersebut selama delapan (8) tahun dengan masa tenggang selama 24 bulan
“Diharapkan ekonomi dapat segara pulih dan bergerak. Sehingga dapat menghindari kemungkinan resesi dan mengatasi pandemi. Semoga pinjaman ini dapat memberi manfaat sebanyak-banyaknya bagi Provinsi Banten,” kata Edwin.
Sementara Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad berharap pinjaman dana Pemprov Banten tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik dengan lebih fokus pada pemulihan ekonomi di Banten yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
“Artinya, pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan, karena anggaran yang sudah direfocusing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang,” tandas Ikhsan Ahmad. (Fauzan/Red)