JAKARTA, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jumlah maksimum massa kampanye di tengah pandemi Covid-19. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya sedang menggodok revisi aturan baru untuk pelaksanaan kampanye dimasa pandemi.
“PKPU 10 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye di masa pandemi, PKPU 4 tahun 2017 Kampanye di masa normal,” kata Arief, Selasa (15/9/2020).
Dalam draf rancangan perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017 pada Pasal 37 tertulis bahwa pasangan calon boleh melakukan pertemuan dengan pendukung dengan sifat terbatas. Namun tertulis bahwa pertemuan massa hanya boleh dilakukan di gedung tertutup.
“Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, di dalam ruangan, gedung tertutup atau pertemuan virtual melalui media daring,” jelas pasal tersebut.
Kemudian, untuk peserta diundang disesuaikan dengan tingkatan pertemuan. Pasal itu juga menerangkan pertemuan dilakukan sesuai dengan kapasitas gedung.
“Peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak 2.000 orang untuk tingkat provinsi; dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota,” jelas peraturan tersebut.
Diungkapkan Arief bahwa dengan perubahan aturan ini, KPU sudah memiliki dua aturan untuk masa kampanye. Pertama, aturan pada saat normal dan kedua aturan dalam masa pandemi.
“KPU tetap harus mengatur tata cara Pilkada tidak di masa pandemi (PKPU 4 tahun 2017 yang sedang direvisi), tetapi juga harus mengatur untuk di masa pandemi (PKPU 10 tahun 2020),” ungkap dia.
“Jadi kapanpun Pilkada dilaksanakan, di masa pandemi ataupun tidak di masa pandemi KPU telah menyiapkan regulasinya,” tandasnya. (Sajid/Red)